Selain itu, lanjut Sumarsono Pjs bupati/walikota harus menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan cara melakukan pengecekan agar tidak ada yang ikut terlibat dalam kontestasi politik. “Ada beberapa tahapan jika ada ASN yang ketahuan terlibat dalam Pilkada. Pertama tegur secara lisan, kirim surat dan terakhir bisa diajukan pemberhentian,” ucap Sumarsono.
Dalam kesempatan tersebut, Pjs bupati/walikota juga harus membangun komunikasi dengan walikota/bupati yang sedang cuti. Pasalnya, hal itu diperbolehkan sepanjang berbicara soal program dan bidang tertentu yang harus diefektifkan dan dioptimalkan.
“Karena Pjs melaksanakan tugas petahana maka diperbolehkan membangun komunikasi soal item apa saja yang harus diselesaikan. Sama halnya ketika saya mengganti posisi Ahok dia memberikan saya tujuh catatan untuk diselesaikan,” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menekankan pentingnya Pjs membangun komunikasi dengan berbagai elemen termasuk dengan Forkopimda setempat. Komunikasi ini penting agar menjaga suasana aman dan nyaman. Peraturan harus ditegakkan. “Netralitas penting untuk dijaga agar Pilkada dapat dijaga dengan baik,” kata Soekarwo. (Sa)












