Cakrawala KeadilanIndeksPilihan Redaksi

KPK Umumkan 17 Jenis Gratifikasi yang Sah Diterima

×

KPK Umumkan 17 Jenis Gratifikasi yang Sah Diterima

Sebarkan artikel ini

CakrawalaNews.co – Dalam upaya mendorong budaya antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan batasan penerimaan gratifikasi, khususnya usai momen perayaan hari besar.

Melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, KPK menetapkan 17 kategori gratifikasi yang dianggap legal untuk diterima, selama tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan transparansi.

Dikutip dari website jaga.id KPK merinci 17 kategori gratifikasi yang legal, Adapun 17 jenis gratifikasi yang diperbolehkan tersebut antara lain:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *