AdvertorialCakrawala LegislatifHeadlineIndeksPilihan Redaksi

DPRD Surabaya Gandeng Pemkot Sidak Apartemen Penunggak Pajak

×

DPRD Surabaya Gandeng Pemkot Sidak Apartemen Penunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
Dari Kanan duduk: Wakil Ketua DPRD Arif Fathoni, Petugas Bapenda, Anggota Komisi C, Achmad Nurdjayanto dan Ketua Fraksi PKB Tubagus Lukman Amin
Dari Kanan duduk: Wakil Ketua DPRD Arif Fathoni, Petugas Bapenda, Anggota Komisi C, Achmad Nurdjayanto dan Ketua Fraksi PKB Tubagus Lukman Amin

Dorong Kepatuhan Pengembang Tunaikan Kewajiban

CakrawalaNews.coDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengandeng Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap apartemen yang menunggak pajak di kota Surabaya pada Jum’at (07/02).

Langkah ini dilakukan untuk mengurai permasalahan yang menyebabkan tunggakan serta memastikan pengembang memenuhi kewajibannya, terutama dalam memberikan kepastian hukum kepada para penghuni.

Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni, Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya yang juga anggota Komisi A DPRD Surabaya, Tubagus Lukman Amin, anggota Komisi C DPD Kota Surabaya Achmad Nurdjayanto serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya dan pihak kecamatan mendatangi apartemen Puncak Bukit Golf yang beralamatkan di Jl. Bukit Darmo Boulevard, Surabaya Barat.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan bahwa pihaknya telah mendengar berbagai keluhan baik dari sisi pengembang maupun penghuni apartemen terkait tagihan pajak yang belum terbayarkan.

Politisi partai Golkar ini menilai, penyelesaian masalah ini harus dilakukan secara komprehensif agar penghuni yang telah membeli unit mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan mereka.

“Yang paling penting adalah seluruh penghuni apartemen yang sudah membeli unit harus segera mendapatkan kepastian hukum dalam bentuk sertifikat strata title. Kami akan berusaha keras mendorong pengembang untuk segera memecah sertifikat induk ke strata title agar kewajiban pajaknya beralih dari pengembang ke penghuni,” ujar Fathoni, seusai sidak, Jumat (6/2).

Selain itu, ia menekankan pentingnya kepatuhan pengembang dalam menyelesaikan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 %, yang dapat dikutip oleh Pemkot jika transaksi jual beli telah melalui akta jual beli.

Terkait dengan kendala pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), DPRD kata Toni, juga akan mendorong Pemkot Surabaya untuk memberikan kemudahan bagi pengembang yang ingin mengurus SLF dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *