“Dasar pertelankan itu kan gedung harus memiliki sertifikat layak fungsi. Jika itu dipenuhi, maka hunian vertikal di Surabaya bisa dikelola oleh penghuni melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), sesuai perintah undang-undang,” jelasnya.
Fathoni berharap dalam waktu dekat seluruh problematika ini bisa diselesaikan sehingga para pemilik unit apartemen mendapatkan kepastian hukum atas dokumen yuridis kepemilikan mereka.
“Dengan demikian, tidak hanya kepatuhan pajak yang meningkat, tetapi juga kenyamanan dan kepastian hukum bagi penghuni apartemen di Surabaya,” pungkasnya.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya terdapat tunggakan PBB dari apartemen Puncak Bukit Golf sebesar Rp 5.013.828.588 dengan rincian untuk ketetapan 2025 sebesar Rp 2.804.327.138 dan tunggakan pokok sampai dengan tahun 2024 sebesar Rp 2.209.501.450.
Pengelola apartemen Puncak Bukit Golf, Nety mengatakan pihaknya bersedia melakukan kewajiban asalkan ada suport dari Pemkot. Dirinyapun menyebut bahwa ada miskomunikasi yang terjadi dan berharap bisa difasilitasi.












