CakrawalaNews.co – Komisi B DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Potong Hewan (RPH) Babi yang terletak di Jl. Raya Banjar Sugihan No. 121 Surabaya pada Senin, (20/01/2025).
Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kontrol terhadap distribusi hewan potong menjelang perayaan Imlek, serta untuk memastikan kebersihan dan meminimalkan dampak lingkungan.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif, menjelaskan bahwa pemotongan babi di Surabaya hanya diperbolehkan dilakukan di RPH Banjar Sugihan untuk memastikan standar kebersihan dan kontrol distribusi daging.
Faridz menilai fasilitas pemotongan di RPH Banjar Sugihan sudah cukup baik dan modern, meskipun ada beberapa perbaikan yang diperlukan, seperti pengolahan limbah (IPAL) dan peningkatan akses jalan yang lebih memadai.












