
Jakarta, Cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan untuk menjerat para anggota Pansus Hak Angket DPR dengan pasal obstruction of justice yang tertuang dalam UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dukungan itu disampaikan langsung Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
“Bila cukup ada bukti, bisa personel Pansus dijerat pasal 21 UU Tipikor,” kata Fickar, Senin (4/9/2017) malam.












