Cakrawala NasionalIndeks

KPK Didukung Terapkan Pasal Obstruction of Justice kepada Pansus Angket

×

KPK Didukung Terapkan Pasal Obstruction of Justice kepada Pansus Angket

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi logo DPR RI dan KPK.
Ilustrasi logo DPR RI dan KPK.

Jakarta, Cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan untuk menjerat para anggota Pansus Hak Angket DPR dengan pasal obstruction of justice yang tertuang dalam UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dukungan itu disampaikan langsung Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

“Bila cukup ada bukti, bisa personel Pansus dijerat pasal 21 UU Tipikor,” kata Fickar, Senin (4/9/2017) malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *