“Bahwa Pansus Angket kemudian merambah ke mana-mana. Seperti memeriksa para koruptor, para saksi yang tidak kredibel, mengungkap kekurangan bahkan masalah internal kelembagaan KPK diaduk-aduk. Tak lain bertujuan melemahkan bahkan membubarkan KPK,” ucapnya.
Tak hanya itu, Fickar juga memandang apa yang dilakukan oleh Pansus Hak Angket sedikit banyak mencegah, merintangi dan menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan, baik terhadap tersangka atau terdakwa, ataupun para saksi tindak pidana korupsi perkara e-KTP.
“Maka tindakan tersebut bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi. Terakhir, karena itu bisa dipahami ketika langkah politik yang penuh kepentingan ini ditafsirkan sebagai langkah yang menghalang-halangi penuntutan tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Pasal 21 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan dipakai oleh KPK untuk menjerat Pansus Hak Angket berbunyi:












