Fickar menjelaskan argumennya mengapa KPK bisa menjerat Pansus dengan UU Tipikor. Pertama, asal mula terbentuknya Pansus Hak Angket tak lepas dari persidangan kasus e-KTP.
“Angket DPR terhadap KPK adalah fakta yang dipicu oleh permintaan DPR akan rekaman kesaksian seorang saksi yang merasa ditekan. Sehingga boleh disimpulkan bahwa angket itu berkaitan dengan penyidangan perkara e-KTP,” tuturnya.
Lalu, Pansus Hak Angket dijadikan alat dan siasat DPR agar KPK bisa menjadi objek angket. Padahal, KPK sebagai penegak hukum tidak mungkin dan tidak bisa diangket.
Selanjutnya, Fickar menilai manuver yang dilakukan oleh Pansus sebagai upaya untuk melemahkan KPK. Bukan hanya melemahkan, bahkan membubarkan KPK.












