Cakrawala EkonomiCakrawala NasionalIndeks

Percepat Pembangunan, Pemerintah Revisi PP Tentang Jalan Tol

×

Percepat Pembangunan, Pemerintah Revisi PP Tentang Jalan Tol

Sebarkan artikel ini

Jakarta, cakrawalanews.co – Dengan pertimbangan dalam rangka percepatan perwujudan pengusahaan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial, Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor: 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Revisi atas PP Jalan Tol ini terutama dilakukan pada Pasal 20 mengenai pengusahaan jalan tol. Dalam PP ini disebutkan, pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah terutama diperuntukkan untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial.

“Pelaksanaan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh pemerintah yang seianjutnya pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha,” bunyi Pasal 20 ayat (2) PP ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *