Dalam hal pendanaan pemerintah untuk pengusahaan jalan tol terbatas, dalam rangka percepatan pembangunan wilayah, terhadap jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Pemerintah dapat menugaskan badan usaha milik negara untuk: a. melaksanakan seluruh pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud atau b. meneruskan pengusahaan jalan tol yang belum diselesaikan oleh Pemerintah, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol. (Sebelumnya ketentuan huruf b tidak ada, red).
Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud, tegas PP ini, merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud , dapat bekerja sama dengan badan usaha lain. Adapun penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Dalam revisi kali ini pemerintah menambahkan Pasal 22B, yang berbunyi: pendapatan tol selama masa konsesi dan/atau tambahan masa konsesi untuk suatu ruas jalan tol dapat digunakan untuk mendukung pendanaan Pemerintah bagi percepatan pembangunan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial.












