Cakrawala EkonomiCakrawala NasionalIndeks

Percepat Pembangunan, Pemerintah Revisi PP Tentang Jalan Tol

×

Percepat Pembangunan, Pemerintah Revisi PP Tentang Jalan Tol

Sebarkan artikel ini

Pemerintah juga merevisi Pasal 51 PP No. 15 Tahun 2005 sehingga menjadi berbunyi: 1. Selain ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol, jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT dalam hal: a. mempertimbangkan keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharaan; b. untuk peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol yang bersangkutan; dan/atau c. mendukung pengusahaan jalan tol lainnya yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial yang ditugaskan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara.

“Besaran tarif untuk jalan tol sebagaimana dimaksuddidasarkan pada kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan, peningkatan kapasitas yang ada, serta pengembangan jalan tol yang bersangkutan,” bunyi Pasal 51 ayat (2) PP ini.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 16 Agustus 2017, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017. (CN01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *