DPRD JatimIndeks

Perbedaan KUA PPAS – Nota Keuangan, DPRD Jatim : P – APBD 2023 Rawan Diawasi KPK

×

Perbedaan KUA PPAS – Nota Keuangan, DPRD Jatim : P – APBD 2023 Rawan Diawasi KPK

Sebarkan artikel ini

Surabaya. Cakrawalanews.co –  Fraksi Gerindra menilai Jawaban yang dikirim Gubernur lewat Sekdaprov Adhy Karyono selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim justru menimbulkan masalah baru. Bahkan fraksi DPRD Jawa Timur pun sampai melakukan interupsi di Sidang Paripurna DPRD Jatim dengan agenda pembacaan laporan banggar.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Aufa Zhafiri mengatakan, jawaban dari surat Gubernur atas masukan TAPD tidak menjawab surat banggar DPRD Jatim. Dikarenakan, bersifat apologi. Mengapa setelah ditemukan inkonsistensi baru berdalih. “Dalih pergeseran anggaran oleh gubernur sebenarnya masih pada tahapan pembahasan KUA PPAS Perubahan bukan pada Tahapan pengajuan Raperda PAPBD 2023,” terang Aufa.

Norma Hukum perubahan KUA PPAS diluar kesepakatan berupa usulan gubernur atau DPRD itu norma APBD induk bukan norma PAPBD. Lebih baik dikonsultasikan ke mendagri sebagai pemilik tafsir tunggal PMDN 77 2020. “Menurut pendapat saya pergeseran anggaran penyertaan modal dari semula di pembiayaan bergeser ke pos belanja tidak termasuk kriteria mendesak,”katanya.

Seharusnya, eksekutif tidak melegal formilkan dulu dalam bentuk perda penyertaan modal. “Disana tidak mendesaknya, kalau mendesak pasti akan menyelesaikan payung hukum perda penyertaan modal dulu sebelum tahapan apbd/ papbd berjalan, tapi ini justru dipaksakan, disiapkan anggaran padahal Perdanya belum ada,” sebut Aufa saat intrupsi di rapat paripurna, Selasa (12/9/2023).

Hal ini semua menunjukkan ketidak cakapan TAPD yang dipimpin sekda untuk belajar proses RAPBD dengan baik. “Atau memang mereka nekat mau “nerobos”  aturan kalau itu kasian gubernur dong,” tegasnya.

Aufa kembali mengingatkan, apa yang pernah disampaikan dalam seminar di DPRD Jatim bersama BPKP dan KPK beberapa waktu patut diperhatikan. Karena bukan tidak mungkin, sebuah kesalahan semacam ini rawan dipantau KPK. “Setiap proses yang salah akan membuat pelaksanaan salah dan hasilnya bisa bermasalah,” ingatnya. Karena rangkaian pembahasan sejak KUA PPAS itu akan di break down sampai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di tiap OPD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *