DPRD JatimIndeks

Perbedaan KUA PPAS – Nota Keuangan, DPRD Jatim : P – APBD 2023 Rawan Diawasi KPK

×

Perbedaan KUA PPAS – Nota Keuangan, DPRD Jatim : P – APBD 2023 Rawan Diawasi KPK

Sebarkan artikel ini

Fraksi Gerindra, kata Aufa, menawarkan solusi Jika yang benar adalah Nota Keuangan Gubernur maka perlu rapat bersama lagi TAPD dan Banggar untuk melakukan Amandemen KUA PPAS  yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara Gubernur dgn DPRD tentang Penambahan/Perubahan Belanja Daerah. Namun jika yg benar adalah kesepakatan KUA PPAS maka Gubernur harus melakukan Perubahan Nota Keuangan. “Jika tetap dilanjut dengan menerobos aturan monggo, cuman kami fraksi gerindra bilang Gak bahaya tha?,” sergahnya.

Sumber lain di lingkungan DPRD Jatim sejatinya juga mendukung masukan yang diberikan Fraksi Partai Gerindra. Namun sebagai salah satu partai pengusung pasangan Khofifah-Emil, tentu dengan berat hati dapat memahami jawaban yang diberikan oleh Gubernur Jatim. “Temuan Banggar DPRD Jatim itu adalah fakta dan diakui oleh TAPD Jatim. Tentu kami juga berharap pembahasan Raperda P-APBD 2023 sesuai prosedur dan mentaati aturan yang berlaku. Ini bukan soal menang menangan tapi patuh pada aturan yang sudah disepakati bersama,” kata sumber yang enggan disebut namanya.

Terpisah, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak mengaku dapat menerima masukan yang disampaikan Fraksi Partai Gerindra dalam sidang paripurna. “Kami terima sebagai masukan yang positif,” kata Emil Dardak singkat.

Kelanjutan pembahasan perubahan APBD Jatim 2023 masih janggal. Pasca Rapat Banggar tanggal 8 September berakhir deadlock, dilanjut Senin 11/9/2023 rapat banggar dilakukan kilat. Tak Sampai 1 jam rapat selesai dan tepat waktu. Padahal biasanya, rapat banggar ataupun rapat Paripurna di DPRD Jatim bersama eksekutif selama ini tidak pernah ontime.

Rapat banggar yang digelar Senin 11 September 2023, seharusnya adalah melanjutkan rapat sebelumnya. Yakni mendengarkan jawaban Gubernur atas surat permohonan jawaban yang dikirim pimpinan atas usulan seluruh anggota banggar. Terkait dengan munculnya perbedaan angka belanja Daerah P-APBD 2023 antara kesepakatan KUA PPAS dengan Nota Keuangan yang dibacakan Gubernur Khofifah Jumat lalu 8/9/2023.

Gubernur memang memberikan jawaban atas surat yang dikirim DPRD Jatim. Diakui oleh Gubernur dalam surat No :900 / 9079 / 203 / 2023, terjadi selisih belanja antara kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PAS P.APBD 2023 sebesar Rp 34.786.031.255.209,00 dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023 sebesar Rp 35.232.891.255.209,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 446.860.000.000,00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *