Surabaya, cakrawalanews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada Rabu (14/06/2023) melakukan penutupan terhadap tempat usaha cafe Lawson yaang berada di kawasan Jalan Embong Malang Surabaya dengan memasang tanda pelanggaran dan segel Satpol PP line disepanjang akses masuk cafe Lawson.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christianto mengatakan, penutupan dilakukan atas permintaan bantuan penertiban (Bantib), dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
“IMB nya rumah tinggal namun peruntukannya sebagai tempat usaha. Ini melanggar Perda nomor 7 tahun 2009, tentang Ijin Bangunan. Selama tidak punya IMB untuk usaha ya tidak boleh beroperasi,” tegasnya ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon pada Rabu (14/06/2023) Sore.
Eddy menambahkan, Cafe Lawson boleh menjalankan usaha kembali kalau sudah memiliki IMB sesuai peruntukkan. Yaitu sebagai tempat usaha.












