Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Karyawan di Surabaya wadul ijazahnya ditahan mantan perusahaan, Komisi B minta Disnaker lakukan pendampingan

×

Karyawan di Surabaya wadul ijazahnya ditahan mantan perusahaan, Komisi B minta Disnaker lakukan pendampingan

Sebarkan artikel ini
Jesica Felania saat diwawancarai media
Jesica Felania saat diwawancarai media

Surabaya, cakrawalanews.co – Kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan dialami oleh Jessica Felania, salah satu mantan karyawan dari PT. Arta Boga Cemerlang Cemerlang (ABC).

Hal itu terungkap saat Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindak lanjuti laporan mantan karyawan PT Arta Boga Cemerlang Cemerlang (ABC), pada Selasa (14/03/2023). RDP tersebut dihadiri HRD sekaligus Legal Officer PT ABC, dan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.

Kepada wartawan Jesica Felania, menceritakan penahanan ijazah tersebut dialami saat dia melamar sebagai karyawan, dan diterima pada tanggal 1 Oktober 2020.

“Saat melamar dan diterima ijazah saya dibawa perusahaan sebagai jaminan. Lalu pada Mei 2021, saya dipaksa untuk keluar karena tidak masuk sehari,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *