Surabaya, cakrawalanews.co – Dalam rapat dengar pendapat terkait aduan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas dari chug Bar, Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta dinas Kepemudaan, olahraga dan pariwisata (Diaporapar) Kota Surabaya untuk melakukan pembinaan terhadap usaha bar yang ada dikawasan Jl. Arief Rahman Hakim 18 tersebut.
Wakil ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno menyebutkan jika pihaknya untuk kali kedua menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dimana pada RDP sebelumnya telah disepakati dan pihak manajemen Chug Bar berjanji meredam suara musik agar tidak menggangu warga.
“Tapi sampai sekarang warga masih mengeluhkan, kalau dentuman suara musik dari Chug Bar dirasakan sampai kerumah mereka,” Kata Anas Karno seusai rapat.
RDP yang berlangsung pada Selasa (14/03/2023) tersebut, di hadiri pemilik Chug Bar, perwakilan warga, Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) kota Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya.
Dalam RDP diketahui, kalau seluruh ijin terhadap syarat keberadaan maupun operasional Chug Bar sudah dipenuhi.












