Surabaya. Cakrawalanews.co- Wakil ketua DPRD Jatim Anwar Sadad berharap Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang digagas atau inisiatif DPR RI bisa memperkuat keberadaan lembaga keuangan khususnya Koperasi Simpan Pinjam.
Pasalnya, dalam RUU tersebut di dalamnya ada Pasal yang mengatur tentang pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga menjadi kekhawatiran masyarakat dan pelaku koperasi simpan pinjam.
“Saya berharap RUU P2SK ini benar-benar bernuansa penguatan, bukan malah bernuansa melemahkan koperasi yang menjadi soko guru perekonomian masyarakat,” kata Anwar Sadad saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).












