“Koperasi simpan pinjam itu memudahkan masyarakat yang tidak bankable bisa mendapat pinjaman pembiayaan. Kalau prinsip dasar koperasi ini sampai terganggu oleh OJK, tentu masyarakat akan dirugikan,” kata Anwar Sadad.
Diakui Sadad, kekhawatiran koperasi simpan pinjam ini diketahui saat dirinya diundang oleh Forum Komunikasi Syariah Jatim yang diketuai oleh Ali Hamdan untuk mendiskusikan masukan-masukan berupa buah pemikiran para pelaku perkoperasian terhadap RUU P2SK. Pertemuan itu difasilitasi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim di Juanda, Sidoarjo.












