Surabaya, cakrawalanews.co – Dianggap telah berperan aktif dalam usaha penyelamatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Wali Kota Surabaya memberikan pengahargaan kepada Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Muhammad Rawi.
Penghargaan tersebut diberikan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Balai Kota Surabaya, Jumat (21/07).
Penghargaan dari wali kota ini tidak lepas dari peran Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak yang selama 2017 ini telah banyak membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menyelamatkan aset-asetnya. Termasuk juga membantu di persidangan terkait sengketa aset.
Penghargaan dari wali kota ini tidak lepas dari peran Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak yang selama 2017 ini telah banyak membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menyelamatkan aset-asetnya. Termasuk juga membantu di persidangan terkait sengketa aset.
“Saya memberikan penghargaan karena Kejari dan Kejari Tanjung Perak karena banyak membantu Pemkot untuk selamatkan aset. Apalagi besok hari jadi korps Adhyaksa. Momentum itu yang kami gunakan. Penghargaan ini atas nama Pemkot dan juga warga Surabaya,” tegas wali kota.
Wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini mengaku sempat frustrasi dengan permasalahan tanah aset Pemkot yang rumit untuk diusut. Itu karena waktu terjadinya jauh sebelum dirinya menjabat wali kota. Termasuk juga kepala dinas terkait yang sekarang menjabat. Wali kota mencontohkan sengketa dengan Yarsis yang terjadi pada tahun 1996 silam.












