
Surabaya, cakrawalanews.co – Kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 15 September hingga 30 November 2022, yang digagas Pemkot Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya dinilai sebagai sebuah upaya gotongroyong disektor ekonomi dalam pembangunan kota Surabaya.












