
Surabaya, cakrawalanews.co – Melalui kuasa hukumnya Eks petinggi Satpol PP Kota Surabaya berinisial FE yang ditetaplan menjadi tersangka atas tindak pidana korupsi penjualan hasil barang sitaan membantah menerima uang ratusan juta rupiah dari dugaan penjualan barang titipan hasil penertiban.
“Pak FE tidak menerima Rp500 juta dari siapapun,” tegas FE melalui Kuasa Hukumnya yakni Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti dikutip dari RMol Rabu (20/7).
Namun menurut Abdul Rahman Saleh, jika kliennya FE ini hanya menerima sebuah kotak yang didalamnya berisi kue.
Bahkan kotak kue itu pun diketahui oleh kliennya sudah berada di dalam mobil.












