Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Kuasa Hukum FE Sebut Kliennya FE Tak Terima Uang Rp 500 Juta

×

Kuasa Hukum FE Sebut Kliennya FE Tak Terima Uang Rp 500 Juta

Sebarkan artikel ini
Rahman Saaleh kuasa hukum FE oknum satpol PP yang ditetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri surabaya sebagai tersangka kasua tindak pidana korupsi atas pwnjualan barang hasil sitaan satpol pp
Rahman Saaleh kuasa hukum FE oknum satpol PP yang ditetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri surabaya sebagai tersangka kasua tindak pidana korupsi atas pwnjualan barang hasil sitaan satpol pp
Rahman Saaleh kuasa hukum FE oknum satpol PP yang ditetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri surabaya sebagai tersangka kasua tindak pidana korupsi atas pwnjualan barang hasil sitaan satpol pp
Rahman Saaleh dan Iwan Harimurti kuasa hukum FE oknum satpol PP yang ditetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri surabaya sebagai tersangka kasua tindak pidana korupsi atas pwnjualan barang hasil sitaan satpol pp

Surabaya, cakrawalanews.co – Melalui kuasa hukumnya Eks petinggi Satpol PP Kota Surabaya berinisial FE yang ditetaplan menjadi tersangka atas tindak pidana korupsi penjualan hasil barang sitaan membantah menerima uang ratusan juta rupiah dari dugaan penjualan barang titipan hasil penertiban.

“Pak FE tidak menerima Rp500 juta dari siapapun,” tegas FE melalui Kuasa Hukumnya yakni Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti dikutip dari RMol Rabu (20/7).

Namun menurut Abdul Rahman Saleh, jika kliennya FE ini hanya menerima sebuah kotak yang didalamnya berisi kue.

Bahkan kotak kue itu pun diketahui oleh kliennya sudah berada di dalam mobil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *