Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Kuasa Hukum FE Sebut Kliennya FE Tak Terima Uang Rp 500 Juta

×

Kuasa Hukum FE Sebut Kliennya FE Tak Terima Uang Rp 500 Juta

Sebarkan artikel ini
Rahman Saaleh kuasa hukum FE oknum satpol PP yang ditetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri surabaya sebagai tersangka kasua tindak pidana korupsi atas pwnjualan barang hasil sitaan satpol pp
Rahman Saaleh kuasa hukum FE oknum satpol PP yang ditetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri surabaya sebagai tersangka kasua tindak pidana korupsi atas pwnjualan barang hasil sitaan satpol pp

“Kalau pemberian kue itu ada. Tiba-tiba dimasukkan ke dalam mobil, ternyata isinya memang kue, duit tidak ada,” jelas Abdul Rahman Saleh.

Makanya Abdul Rahman Saleh menyayangkan santernya pemberitaan yang menyebutkan bila kliennya FE ini menerima duit Rp500 juta.

“Dan itukan perlu pembuktian hukum, dari mana sumber berita itu. Itu kan harus ada data otentik. Uang itu harus ada dan disimpan,” ujarnya.

Baginya, secara ilmu hukum maupun logika jelas harus ada yang menyerahkan, siapa yang menyerahkan dan dimana letaknya.

“Makanya kita ungkapkan yang sebenar-benarnya melalui kronologis kasus dan tentu ini akan dijadikan bahan untuk langkah-langkah hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *