“Kalau pemberian kue itu ada. Tiba-tiba dimasukkan ke dalam mobil, ternyata isinya memang kue, duit tidak ada,” jelas Abdul Rahman Saleh.
Makanya Abdul Rahman Saleh menyayangkan santernya pemberitaan yang menyebutkan bila kliennya FE ini menerima duit Rp500 juta.
“Dan itukan perlu pembuktian hukum, dari mana sumber berita itu. Itu kan harus ada data otentik. Uang itu harus ada dan disimpan,” ujarnya.
Baginya, secara ilmu hukum maupun logika jelas harus ada yang menyerahkan, siapa yang menyerahkan dan dimana letaknya.
“Makanya kita ungkapkan yang sebenar-benarnya melalui kronologis kasus dan tentu ini akan dijadikan bahan untuk langkah-langkah hukum,” pungkasnya.












