
Surabaya, cakrawalanews.co – Seiring dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Surabaya mulai menggodok peraturan daerah untuk menindaklanjuti aturan baru tersebut.
Tak perlu menunggu lama, rancangan perda itu kini sudah dimasukkan dalam program legislasi daerah (Prolegda). “Raperda itu sekarang sedang kita resmikan untuk masuk prolegda, makanya hari ini kita adakan pertemuan dengan Badan Hukum Pemkot guna memasukkan rancangan perda terkait PP No 18 tahun 2017,” ucap Ketua BPPD DPRD Kota Surabaya Mochammad Mahmud, Jumat (7/7/20117).












