Dalam PP 18/2017, diatur penyesuaian hak keuangan anggota dewan. Beberapa tambahan tunjangan pun akan disesuaikan dengan peraturan tersebut, misalnya tunjangan kendaraan dinas dan tunjangan komunikasi, sedangkan peraturan mengenai perumahan dewan sudah diatur di PP 24/2004.
Raperda itu nantinya akan mengatur besaran nilai dari tunjangan yang diterima anggota dewan, disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.
Dijelaskan Mahmud, jika sebelumnya anggota dipinjami mobil dinas, maka ke depan tidak lagi, tapi diberi uang untuk sewa mobil. “Kalau melihat kekuatan APBD kota Surabaya yang Rp 8 trilliun, tentu kalau hanya Rp 600 ribu/hari pasti kuat saja. Namun kan ya tidak etis, kemungkinan akan diturunkan menggunakan sewa Rp 500 ribu per hari,” ucap Mahmud.












