Jika dikalikan hari efektif bekerja sebanyak 25 hari, maka kira-kira besaran tunjangan transportasi adalah Rp 12.500.000 setiap bulannya.
Lebih lanjut meski bentuknya adalah tunjangan transportasi untuk sewa mobil, anggota dewan tidak diwajibkan menggunakannya untuk sewa mobil. Namun, bisa digunakan untuk ganti pakai kendaraan untuk mobil pribadi yang digunakan dewan.
“Dan kita tidak diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan atas penggunaan uang transportasi. Jadi ya dikasih uang tunjangan transportasi itu saja,” ujar politisi Partai Demokrat.












