Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Dispendukcapil Catat Akta Perkawinan Beda Agama Setelah Putusan Pengadilan

×

Dispendukcapil Catat Akta Perkawinan Beda Agama Setelah Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Agus Imam Sonhaji Kadispendukcapil Surabaya, saat memberikan keterangan pers terkait pencatatan akta perkawinan beda agama di Surabaya
Agus Imam Sonhaji Kadispendukcapil Surabaya, saat memberikan keterangan pers terkait pencatatan akta perkawinan beda agama di Surabaya
Agus Imam Sonhaji Kadispendukcapil Surabaya, saat memberikan keterangan pers terkait pencatatan akta perkawinan beda agama di Surabaya
Agus Imam Sonhaji Kadispendukcapil Surabaya, saat memberikan keterangan pers terkait pencatatan akta perkawinan beda agama di Surabaya

Surabaya, cakrawalanews.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melakukan pencatatan dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri (pasutri) beda agama pada 9 Juni 2022. Pencatatan akta perkawinan ini berlandaskan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, bahwa salah satu tugas dan kewajiban Dispendukcapil adalah melayani masyarakat terkait dengan pencatatan sipil. Di antara pencatatan sipil itu meliputi akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *