Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Dispendukcapil Catat Akta Perkawinan Beda Agama Setelah Putusan Pengadilan

×

Dispendukcapil Catat Akta Perkawinan Beda Agama Setelah Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Agus Imam Sonhaji Kadispendukcapil Surabaya, saat memberikan keterangan pers terkait pencatatan akta perkawinan beda agama di Surabaya
Agus Imam Sonhaji Kadispendukcapil Surabaya, saat memberikan keterangan pers terkait pencatatan akta perkawinan beda agama di Surabaya

“Jadi ketika ada permohonan akta perkawinan non muslim yang seagama ke Dispendukcapil, langsung bisa kita proses. Tapi untuk permohonannya beda agama, kita mengikuti aturan di UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan,” kata Agus Sonhaji saat konferensi pers di kantor eks Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/6/2022).

Dia menjelaskan, bahwa pada Pasal 35 huruf a UU No 23 Tahun 2006 disebutkan, pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan. Artinya, akta perkawinan itu dikeluarkan Dispendukcapil karena pihak pemohon sudah melengkapi dengan adanya putusan dari pengadilan.

“Karena permohonan akta perkawinan pasutri beda agama itu sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku di Undang-undang, maka permohonan itu kita proses,” jelas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *