
Surabaya, cakrawalanews.co – Langkah pengusutan kasus penjualan barang hasil penertiban yang dilakukan pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus berjalan.
Bahkan, dalam pengusutan tersebut Kejari Surabaya tak membutuhkan waktu lama, hanya butuh waktu sepekan kasus tersebut sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 09/M.5.10/Fd.1/06/2022
“Awal lid (penyelidikan) 31 Mei 2022, 6 Juni 2022 lalu sudah naik penyidikan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Praseya Panca Atmaja Kamis (16/06/2022).
Cepatnya pengusutan kasus ini, menurut Ari lantaran semua bukti maupun saksi yang diperoleh dari pemeriksaan telah memenuhi syarat, bila kasus ini dapat ditingkatkan ke level penyidikan.
“Sudah ada yang dimintai keterangan lalu dilakukan ekspose penyelidikan dan telah ditemukan bukti permulaan cukup maka ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Ari.
Tak hanya itu, menurut Ari dari pengakuan para saksi mulai dari pejabat lingkungan Satpol PP dan pegawai serta masyarakat yang mengetahui saat diperiksa sangat kooperatif menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik.



