Tuntutan kenaikan Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) oleh para buruh rupanya mendapat penolakan dari kalangan pengusaha. Pasalnya buruh yang berada dikawasan ring I Jatim yang meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto menuntut kenaikan UMK tahun 2016 sebanyak 22 persen yang semula Rp 2,7 juta menjadi Rp 3,2 juta.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Imam Djazuli mengtakan bahwa untuk nilai tuntutan UMK tersebut sudah sangat wajar dan sesuai dengan kebutuhan sehari-hari yang terus meningkat.












