” Kenaikan 20 hingga 22 persen itu masuk akal karena disesuaikan dengan kondisi sekarang ini. Dan pengusaha harus memahami itu ” katanya.
Lebih lanjut ia menuturkan, sekarang ini dibeberapa daerah sudah selesai melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), hanya saja hingga sekarang daerah belum menentukan UMK yang Bakal diajukan ke dewan pengupahan Jatim karena masih menunggu peraturan Gubernur.
” Memang ada beberapa daerah yang sudah ada dan ada yang sedang dilangsungkan survey ” ujarnya.












