
Surabaya, cakrawalanews.co – Pasca santernya pemberitaan adanya dugaan oknum Satpol PP kota Surabaya yang menjual barang hasil penertiban tanpa prosesur yang jelas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto akhirnya menjelaskan secara detail kasus yang menimpa anak buahnya.
Dimana dalam pemberitaan sebelumnya salah satu petinggi Satpol PP Surabaya yang diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Oknum petinggi itu diduga menjual hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah. Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.












