
Surabaya, Cakrawalanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Surabaya atas Raperda tentang Cagar Budaya, Kamis (2/12). Raperda ini untuk menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan cagar budaya sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia memiliki arti penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.












