Cakrawala DemokrasiCakrawala SurabayaHeadlineHumanioraIndeks

Beri Kepastian Hukum, Pemkot Bersama DPRD Surabaya Sempurnakan Perda Cagar Budaya

×

Beri Kepastian Hukum, Pemkot Bersama DPRD Surabaya Sempurnakan Perda Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
Agenda rapat paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Surabaya atas Raperda tentang Cagar Budaya, Kamis (2/12)/Humas Pemkot Surabaya.

Makanya, perlu peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan melalui upaya perlindungan pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional dan akhirnya kesejahteraan rakyat.

“Dalam rangka pengelolaan cagar budaya ini, Pemkot Surabaya sudah menetapkan Perda Nomor 5 tahun 2005, yang menjadi pedoman Pemkot Surabaya dalam melakukan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Surabaya,” kata Wali Kota Eri seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya.

Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya itu, maka Perda nomor 5 tahun 2005 itu perlu disempurnakan kembali. Harapannya dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan cagar budaya di Kota Surabaya, sehingga bangunan cagar budaya itu tetap terjaga keberadaannya.

“Jadi, kita berharap Perda cagar budaya itu disempurnakan dan dimaksimalkan, bagaimana bangunannya dan bagaimana yang punya bangunan itu, harus ada kepastian hukumnya. Makanya dalam Raperda yang dibahas ini, kita fokus pada penyelamatan cagar budaya dan bagaimana bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu, orangnya merasa aman,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *