Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

DPRD Nilai Perwali Nomor 42 Tahun 2021 Abaikan Aturan Diatasnya

×

DPRD Nilai Perwali Nomor 42 Tahun 2021 Abaikan Aturan Diatasnya

Sebarkan artikel ini
M. Machmud wakil ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya
M. Machmud wakil ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya
M. Machmud anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya
M. Machmud anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya

Surabaya, cakrawalanews.co – Penerbitan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 42 Tentang Tata Cara dan Pertanggung Jawaban  Hibah dan Bantuan Sosial yang dikeluarkan sejak tanggal 1 Juli 2021 disoal oleh kalangan DPRD Surabaya.

Pasalnya, Kalangan legislatif menilai Perwali tersebut sangat bertentangan dengan aturan-aturan diatasnya yakni Permendagri dan Pergub.

“ Wali kota mengeluarkan perwali isinya RT-RW tidak boleh mengajukan permohonan jasmas ke DPRD, ini  kenapa begitu?karena aturan  menteri dalam negeri (Permendagri) tidak menyebut itu. “ ujar M. Machmud Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, tanpa menjelaskan secara detail aturan permendagri atau pergub yang dilanggar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *