
Surabaya, cakrawalanews.co – Penerbitan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 42 Tentang Tata Cara dan Pertanggung Jawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang dikeluarkan sejak tanggal 1 Juli 2021 disoal oleh kalangan DPRD Surabaya.
Pasalnya, Kalangan legislatif menilai Perwali tersebut sangat bertentangan dengan aturan-aturan diatasnya yakni Permendagri dan Pergub.
“ Wali kota mengeluarkan perwali isinya RT-RW tidak boleh mengajukan permohonan jasmas ke DPRD, ini kenapa begitu?karena aturan menteri dalam negeri (Permendagri) tidak menyebut itu. “ ujar M. Machmud Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, tanpa menjelaskan secara detail aturan permendagri atau pergub yang dilanggar.











