Disisi lain Machmud menyebut bahwa Kalau dikaitkan dengan fungsi DPRD maka peraturan seperti itu ya sangat mengurangi peran DPRD.
“ DPRD selama ini sudah komunikasi dengan RT RW. Namun, ini wali kota sejakl tanggal 1 juli mengeluarkan perwali isinya RT-RW tidak boleh meminta ke DPRD ini sangat memukul perasaan DPRD” Keluhnya.
Sekadar informasi bahwa wali kota Surabaya pada tanggal 1 Juli 2021 menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Hibah dan Bantuan Sosial pengajuan dana hibah kepada masyarakat baik melalui RT RW maupun Kelompok masyarakat . Dimana dalam perwali tersebut menyebutkan bahwa pengajuan permohonan hibah maupun bantuan sosial bisa langsung mengajukan kepada wali kota Surabaya. dimana, selama ini pengajuan bantuan hibah maupun bantuan sosial bisa melalui DPRD lewat program jalin aspirasi masyarakat (Jasmas). (hadi)











