Ia mempertanyakan alasan wali kota menerbitkan perwali tersebut.
” Dimana-mana aturan yang dibikin oleh wali kota tidak boleh bertentangan dg peraturan diatasnya. Yaitu pergub dan permendagri. Ini permendagrinya membolehkan tapi wali kotanya melarang? “ urainya.
Lebih lanjut Machmud menambahkan, bahwa secara hukum aturan itu tidak boleh menabrak aturan diatasnya.
“ Ini secara hukum boleh gak aturan itu menabrak aturan diatasnya. Seharusnya kabaghukum memberikan pemahaman kepada wali kotanya. Barangkai wali kota tidak paham dimana mana aturan itu harus selaras. Mestinya gubernur juga memberitahu tidak boleh aturan itu beda dengan diatasnya “ imbuhnya saat ditemui media pada Senin (16/08) lalu.











