Cakrawala DaerahIndeks

Bupati Grobogan keluarkan SE PPKM Mikro,Pentas Seni dan hajatan di ijinkan

×

Bupati Grobogan keluarkan SE PPKM Mikro,Pentas Seni dan hajatan di ijinkan

Sebarkan artikel ini

Cakrawalanews.co —  Beberapa pekan terakhir ini kasus baru positif Covid 19 di Grobogan mengalami penurunan, meski demikian Pemkab Grobogan tetap ikut melaksanakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan kedepan. PPKM mikro diperpanjang mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021 mendatang.

Dalam PPKM kali ini sudah terdapat kelonggaran dibandingkan pada pelaksanaan PPKM sebelumnya.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Grobogan nomor 360/603/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Grobogan. Berdasarkan SE tersebut, kegiatan hajatan dan pentas seni sudah diperbolehkan tetapi diatur ketentuannya.

Plh Bupati Grobogan Moh Sumarsono mengungkapkan, untuk kegiatan pentas seni dilarang melakukan kontak fisik selama kegiatan, dan menerapkan jaga jarak minimal satu meter. Penonton juga dalam keadaan duduk serta pengisi acara dari wilayah Grobogan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *