Kegiatan pentas seni dilakukan siang hari kecuali wayang, ketoprak dan tayub diperbolehkan sampai pukul 00.00 WIB.
Ketentuan selanjutnya, membatasi jumlah penonton sebanyak 25 persen dari kapasitas yang disediakan dan durasi kegiatan maksimal dua jam serta dilarang menggunakan mikrophone secara bergantian.
Sedangkan untuk kegiatan hajatan, lanjut Sumarsono, juga sudah ada ketentuannya. Antara lain, dilarang melakukan kontak fisik selama kegiatan dan menerapkan jaga jarak minimal satu meter.
Seluruh pendukung kegiatan hajatan wajib pakai masker dan faceshield selama kegiatan berlangsung serta mengatur jarak pada jalur antrian penerimaan tamu.
Berikutnya, membatasi jumlah tamu paling banyak 25 persen dari kapasitas untuk kegiatan yang dilakukan di dalam ruangan dan 50 orang setiap shif jika kegiatan dilakukan di luar ruangan.



