Kegiatan hajatan bisa dilaksanakan pada siang hari dengan durasi waktu paling lama tiga jam. Untuk penyajian makanan dalam bentuk boks dan tidak boleh dimakan di tempat.
“Baik kegiatan pentas seni dan hajatan wajib mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Untuk ketentuan lebih jelasnya bisa dibaca dalam SE tersebut,” katanya, Rabu (23/3/2021).
Kemudian, untuk restoran, rumah makan, dan kafe diperbolehkan buka dengan beberapa ketentuan. Yakni, hanya boleh melayani konsumen untuk makan minum di tempat paling banyak 50 persen dari kapasitas yang disediakan.
Sedangkan untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional dengan menerapkan prokes yang lebih ketat.
Untuk jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan, pertokoan, restoran, rumah makan, kafe, dan warung kopi dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk usaha angkringan, PKL, dan kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB.



