
Bangkalan, cakrawalanews.co – Proyek lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Lintas Selatan di Kabupaten Bangkalan (Ruas Jalan Modung – Kedundung) tahap III akhirnya memutuskan salah salah kontraktor sebagai pemenang. Dengan hasil, nilai HPS (Harga Penentuan Sendiri) Rp 12,523 miliar dari nilai pagu paket Rp 15 miliar yang ditentukan.
Namun, dalam proses lelang yang dilakukan melalui laman lpse.jatimprov.go.id tersebut, diduga kuat ada indikasi masalah. Pasalnya, PT Putra Ananda yang seharusnya menjadi pemenang lelang justru dinyatakan kalah.
Dilansir dari laman lpse.jatimprov.go.id, bahwa proyek Peningkatan Jalan Lintas Selatan di Kabupaten Bangkalan (Ruas Jalan Modung – Kedundung) tahap III tersebut, berada di bawah kewenangan Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS). Proyek lelang dengan nilai pagu paket Rp 15 miliar dari sumber APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) itu diikuti sebanyak 114 peserta.
Pada lelang yang dibuat tanggal 09 Juli 2020 itu memutuskan bahwa PT Putra Ananda berada di urutan pertama. Karena, dokumen harga penawaran yang diajukan mereka terbukti paling rendah, yakni Rp 8,511 miliar.












