“Masalah digugurkan kami tidak dapat memberikan bukti perolehan harga aspal langsung dari distributor aspal (pertamina, dll) itu karena kami dalam pekerjaan ini tidak membeli langsung aspal tersebut karena aspal sudah include dengan pekerjaan hotmix,” isi penjelasan dalam surat tersebut.
Logikannya, pencampuran aspal panas sudah dilakukan di AMP dan yang menyiapkan semua dari suplier hotmix. Selain itu, harga yang diberikan oleh suplier hotmix adalah harga pertonase hotmix terhampar padat termasuk pekerjaan Lapis resap Pengikat – Aspal cair/Emulsi dan Lapis Perekat – Aspal Cair/Emulsi. Selain itu, dalam dokumen juga dilengkapi harga material seperti Lapis Fondasi Agregat Kelas A dan Kelas B yang masih jauh di bawah harga penawaran lelang.
“Kami mohon kepada pihak terkait, terutama kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Polda Jatim termasuk LSM LIRA untuk memantau dan menyelidiki penyimpangan pelaksanaan pelelangan ini, agar terjadi pelelangan yang bebas dari KKN di tengah pandemi Corona,” tutup isi surat tersebut.
Sebagai informasi, pada surat sanggahan dan keberatan yang dilayangkan PT Putra Ananda tersebut, juga ditembuskan kepada Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kepala LKPP, dan Gubernur Jawa Timur. (Cn01)












