Namun demikian, dokumen penawaran yang diajukan PT Putra Ananda digugurkan dengan alasan kewajaran harga (Tidak dapat memberikan bukti perolehan harga Aspal langsung dari distributor aspal.
Salah satu narasumber di PT Putra Ananda yang tak ingin disebutkan namanya menyatakan kecewa atas hasil evaluasi dan penetapan pemenang lelang. Karena itu pihaknya mengaku sempat melayangkan surat sanggahan dan keberatan dengan nomor 64/PA/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 yang ditujukan kepada kelompok kerja pemilihan barang/jasa pemerintah, Unit Layanan Pengadaan BPWS.
“Dalam pelaksanaan pelelangan ini kami menilai banyak sekali indikasi yang mengarah untuk mengkondisikan salah satu perusahaan sebagai pemenang lelang dan yang jadi pertanyaan kami apakah perlakuan kepada kami sama dengan yang dilakukan kepada pemenang lelang? Mohon kepada istansi terkait meluruskan masalah ini,” begitu isi dalam surat yang ditandatangani langsung Direktur Utama PT Putra Ananda, Nadaruddin.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa karena pekerjaan ini adalah pengaspalan jalan dengan produk akhir aspal AC-WC, secara otomatis PT Putra Ananda bekerjasama dengan salah satu perusahaan pemilik AMP. Tentunya material Hotmix yang dibeli itu sudah termasuk peralatan dan penghamparan material AC-WC sampai selesai terhampar padat.
Di samping itu pula, PT Putra Ananda sebelumnya juga telah melampirkan surat penawaran harga dari AMP yang menyatakan bahwa harga yang diberikan itu untuk semua jenis aspal adalah harga terhampar dan masih jauh di bawah harga penawaran. Artinya, harga penawaran yang diajukan PT Putra Ananda dalam lelang itu dapat dipertanggungjawabkan.












