Tegal, Cakrawalanews.co – PT. BPR CA yang beralamat di Jalan HOS. Cokro Aminoto Nomor 63 Pekauman – Tegal Barat-Kota Tegal-Jawa Tengah digugat salah satu nasabahnya Nurlaela ke Pengadilan Negeri Tegal.
Dalam gugatannya Nurlaela menuntut PT. BPR CA untuk membayar uang ganti rugi baik secara imateril maupun metriil sebesar Rp. 2, 358 milyar. Gugatan tersebut diketahui sudah masuk ke PN Tegal, 28 Juli 2020. Dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2020/PN Tgl.
Dalam gugatannya tidak hanya PT. BPR CA saja sebagai obyek tergugut, tapi juga mantan karyawan bank tersebut atasnama Febrinita Budi Winarti ( FBW) Perempuan, 39 tahun juga turut sebagai tergugat.



