Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta gugatan diterima secara keseluruhan. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil penggugat. Kerugian bunga dan kerugian imateriil secara keseluruhan yaitu simpanan pokok sebesar Rp. 1,600 milyar dan bunga yang harus dibayarkan sebesar Rp 258 juta serta kerugian imateriil sebesar Rp. 500 juta.
Sementara itu Senior Mananger Operasional (SMO) PT BPR Central Artha Tegal, Bagus Apriyanto pada suarabaru.id dalam keterangannya menyebutkan, bahwa PT BPR Central Artha tidak terlibat atas tindakan yang dilakukan oleh Febrinita Budi Winarti. “Segala dugaan perbuatan yang diancam ketentuan pasal 372, 378 dan 263 KUH Pidana menjadi tanggung jawab pribadi FBW” ujar Bagus
Bagus menjelaskan, terkait gambar bilyet giro yang terpampang di media online pihak PT BPR C A meklarifikasi bahwa gambar bilyet tersebut adalah bukan milik mereka. Dan terhitung sejak 28 April 2020 FBW sudah tidak menjadi karyawan di PT BPR C A “Kepada nasabah, kami mengimbau agar tidak menitipkan dana kepada siapapun, namun menyetorkannya langsung kepada teller di bank atau dengan mentransfer ke rekening PT BPR C A Semua simpanan yang tercatat pada bank di jamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan),” pungkas Bagus (Dasuki)



