Cakrawala DaerahIndeks

PT. BPR CA di Kota Tegal Digugat Nasabahnya

×

PT. BPR CA di Kota Tegal Digugat Nasabahnya

Sebarkan artikel ini

Informasi yang berhasil dihimpun, gugatan dilayangkan atas perkara dugaan penipuan dan pemalsuan lembar bilyet deposito berjangka.  Nasabah menyimpan uang dalam bentuk deposito berjangka, namun  ketika nasabah bermaksud mencairkan depositonya, ternyata tidak bisa.

Dengan alasan namanya tidak ada dalam data dan sistem perbankannya. Padahal pembuatan dan penyerahan lembar bilyet deposito berjangka atasnama diri nasabah Nurlaela dilakukan didalam kantor bank tersebut dan dilakukan oleh karyawannya, jelas Imam Bahaudin, SH, penasehat hukum nasabah.

“Bilyet deposito berjangka tersebut diterbitkan dan diserahkan dilingkungan kerja BPR oleh karyawannya tersebut. Maka pihak bank BPR CA harus ikut bertanggung jawab atas kerugian klien saya. Jadi apa yang dilakukan oleh karyawannya dalam lingkup bekerja, majikan harus ikut bertanggung jawab dalam hal ini  BPR CA ” ujar Imam Bahaudin

Jadi fungsi  pengawasan dan prinsip kehati-hatian didalam internal bank itu sendiri harus dijalankan secara maksimal. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 1367 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi;  “Perusahaan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.” ungkap pengacara muda ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *