Surabaya, cakrawalanews.co – Program e-warung yang telah dilaunching oleh Kementerian Sosial tahun kemarin masih menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya.
Program yang diluncurkqn untuk menggantikan program Ranstra yang dulu bernama Raskin yang seharusnya sudah mulai digulirkan bulan Februari ini rupanya masih belum memiliki petunjuk pelaksanaanya (juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dalam pelaksanaannya.
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Agustin Paulina mengatakan, program yang telah digulirkan oleh Kemensos ini belum memiliki juknisnya untuk diterapkan di masyarakat.












