” Persoalnnya perubahan ini dimulai pada bulan februari sedangkan juklak juknisnya belum ada” ujar politisi asal PDI P ini.
Titin juga menyoroti akan syarat, kategori untuk bisa membuka e-warung serta besaran nialinya. Dimana ada syarat yang dirasa bisa memberatkan yakni adanya syarat lahan milik sendiri.
” Syarat dan nilai serta kategori pengelola e-warung juga masih belum jelas. Ada syarat yang tidak sinkron yakni lahan yang digunakan sebagai e-warung tidak boleh sewa” inbuhnya seusai rapat dengar pendapat dengan Dinas Sosial Kota Surabaya (17/01).












