Surabaya, cakrawalanews.co – Upaya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya untuk mempertahankan kepemilikan asetnya dijalan Basuki Rahmat Nomor 119-121 Surabaya melalui permohonan perlawanan eksekusi terhadap penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 93/EKS/2013/PN.SBY akhirnya kandas.
Majelis hakim yang diketuai Ferdinandus menolak perlawanan eksekusi yang diajukan PDAM dan menyatakan Hanny Layantara selaku terlawan sebagai pemilik lahan yang dikuasi PDAM.
Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang garuda, Selasa (10/1/2017), Hakim Ferdinandus menyatakan jika PDAM selaku pelawan tidak memiliki kapasitas pelawan yang tidak benar.
Alasan hakim tersebut didasarkan atas bukti-bukti yang diajukan PDAM telah dipakai pada gugatan perdata sebelumnya yang dimenangkan oleh Hanny Layantara (terlawan) hingga tingkat kasasi dan putusan tersebut
telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht.











